Fakta Guru SD Cabuli 7 Siswinya Selama Setahun di Kediri: Modus Beri Bimbel, Kini Jadi Tersangka

Kasus guru SD cabuli 7 siswinya terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan pria berinisial IM (57). Sementara korbannya siswi dari pelaku sendiri yang masih duduk di bangku kelas VI.

Modus pelaku untuk bisa cabuli korban dengan memberi mimbingan belajar (bimbel) tambahan di sekolah. Kini IM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara. Kasus ini mulai terbongkar saat orangtua membuat laporan ke Dinas Pendidikan Kota Kediri pada awal bulan Juli 2022 lalu.

Mereka mengadu anaknya sudah dilecehkan oleh gurunya sendiri. Orangtua korban juga membuat laporan ke Polres Kediri Kota pada Jumat (22/7/2022). Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan IM.

Pihak Pemkot Kediri telah memecat IM sebagai statusnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 20 Juli 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, pelaku mencabuli korban selama kurun waktu setahun. "Mengakui melakukan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Juli 2022," kata Tomy.

Untuk korbannya yang sudah diketahui dan melapor sebanyak 7 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan kepolisian. "Ini masih terus kita kembangkan," tambah Tomy.

Modus pelaku awalnya mengadakan mimbingan belajar (bimbel) tambahan di luar jam sekolah. "Kegiatan bimbel dilakukan di ruang kelas," ucap Tomy. Pelaku melecehkan saat korban diminta mengisi nilainya.

IM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (29/7/2022) malam. Tomy menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 82 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 e.

Kedua Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun (pidana) dendanya Rp15 miliar." ujar Tomy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *