LPSK Terima Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Hasilnya Diputuskan Lewat Rapat Pimpinan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengaku pihaknya telah merima permohonan perlindungan dari Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Diketahui istri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menjadi korban dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah terjadi dugaan pelecehan tersebut, Brigadir J pun tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya Susilaningtias menyebut LPSK akan mempertimbangkan permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo melalui rapat pimpinan LPSK. Menurut Susilaningtias, dalam rapat pimpinan LPSK ini akan diputuskan apakah permohonan perlindungan tersebut diterima atau ditolak. Termasuk soal bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, serta berapa lama jangka waktu pemberian perlindungan.

"Rapat pimpinan LPSK ini nantinya akan memutuskan apakah permohonan perlindungan itu akan diterima atau ditolak. Kemudian permohonan perlindungannya ini apa saja bentuk perlindungannya. Termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan," kata Susilaningtias dalam tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (17/7/2022). Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan secara resmi kepada LPSK. Arman menyebut, nantinya LPSK akan sesuai prosedur memproses permohonan perlindungan tersebut.

"Meminta permohonan pendampingan kepada LPSK. Dari LPSK akan sesuai prosedur akan membuat pleno, setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan. Jadi kemarin kami secara resmi sudah mengajukan permohonan pendampingan terhadap ibu, atau klien kami," ungkap Arman. Diwartakan sebelumnya, Tim kuasa hukum istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kondisi kliennya, Putri Candrawathi, sedang dalam perawatan intensif terkait Dampak Psikologis yang ia alami. Perawatan insentif ini adalah imbas dari insiden baku tembak beberapa waktu lalu, juga akibat pemberitaan kasus terkait yang tersebar setiap harinya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis usai berkunjung ke Kantor Dewan Pers, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk berkonsultasi, Jumat (15/7/2022). Maka dari itu dalam konsultasinya, Arman meminta arahan Dewan Pers terkait pemberitaan Ferdy Sambo yang menurutnya semakin hari isunya semakin berkembang luas dan keluar dari jalur kode etik jurnalistik. Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy. Polisi mengatakan Brigadir J melepaskan tujuh tembakan yang dibalas lima kali oleh Bharada E.

Tidak ada satupun peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *