Mengapa Kampanye di Lingkungan Ibadah Dilarang?

Memasuki musim politik dan Pemilu 2024, kini tidak jarang berbagai partai politik dan kadernya mulai melakukan kampanye di berbagai kesempatan. Padahal walau tidak sepenuhnya dilarang, kampanye sebaiknya dilakukan di waktu yang telah ditentukan sesuai dengan tahapan pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Periode kampanye sendiri berlangsung sejak 28 November 2023 nanti hingga 10 Februari 2024 di tahun depan. Untuk itu, periode kampanye yang cukup panjang tersebut seharusnya lebih dimanfaatkan oleh para peserta Pemilu untuk bisa mengumpulkan potensi suara saat hari pencoblosan berlangsung.

Selain perihal waktu atau periode kampanye yang ada aturannya, lokasi atau tempat dilakukannya kampanye juga perlu dipatuhi, ya. Melanggar aturan ini berarti telah melanggar integritas yang seharusnya dimiliki oleh partai politik. Terkait aturan tempat,  ada beberapa tempat yang dilarang khususnya untuk pemasangan atribut kampanye seperti poster, dan umbul-umbul adalah gedung atau fasilitas pemerintahan, pusat pendidikan, rumah sakit, hingga jalan protokol. Selain itu, berkampanye di dalam lingkungan ibadah juga sudah semestinya dilarang dan sebaiknya tidak dilakukan, karena selain dinilai tidak etis, juga pastinya akan membawa banyak dampak negatif bagi umat. Terkait dengan tempat yang dilarang untuk berkampanye, yuk, kita simak mengapa berkampanye di lingkungan ibadah sangat dilarang, sebagai berikut.

  • Meminimalisir potensi kampanye negatif

Kampanye yang dilakukan berpotensi negatif apabila kampanye dilakukan secara terselubung, tidak terang-terangan, dan sekaligus mengikat. Umumnya, kampanye yang dilakukan di dalam lokasi keagamaan atau tempat ibadah biasanya dilakukan dengan cara yang tidak disadari secara gamblang, salah satunya pada sesi ceramah atau khotbah. Di mana para pembicara akan secara implisit memasukkan poin-poin kampanye sekaligus memaksakan ideologi politik kepada jamaahnya

  • Berpotensi sebagai kampanye yang tidak bertanggung jawab

Kampanye dengan mengikutsertakan isu SARA termasuk agama di dalamnya terhitung tidak bertanggung jawab dan egois. Untuk itu, berkampanye di dalam lingkungan ibadah dilarang dan tidak diperkenankan meskipun dibalut dengan ceramah sekalipun. Karena biar bagaimanapun, komunikasi yang dilakukan umumnya satu arah, sehingga tidak jarang banyak orang yang menelan mentah-mentah informasi di dalamnya dan kemudian mempengaruhi pilihannya ketika Pemilu tiba. 

  • Meminimalisir konflik 

Alasan lainnya adalah menghindari atau meminimalisir konflik. Contoh sederhananya, banyaknya jamaah yang memiliki latar belakang yang berbeda, ketika datang ke lingkungan ibadah maka mayoritas dari mereka hanya bertujuan untuk beribadah bukan untuk mendengarkan kampanye dari pembicara di mimbar. Konflik akan kemungkinan besar terjadi jika kepercayaan politik antara satu dan lainnya semakin diperdebatkan hingga berujung pertengkaran. Ditambah lagi berkampanye di dalam lingkungan ibadah hanya akan membentuk polarisasi, berpotensi diskriminatif serta stereotype.

Kampanye sangat penting dalam sebuah tahapan Pemilu untuk mengenalkan ide-ide serta program kerja yang akan dilakukan jika terpilih oleh calon pemilih. Sehingga bukan hal yang aneh, segala macam metode kampanye akan dicoba demi menghasilkan potensi suara terbanyak. Meski begitu, kampanye haruslah tetap mengikuti aturan yang berlaku agar kampanye dan persaingan antara peserta Pemilu bisa berlangsung secara sehat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, walaupun berkampanye di dalam lingkungan ibadah dilarang serta tidak direkomendasikan, nyatanya ‘berkampanye’ di dalam lingkungan agama masih bisa terjadi, asalkan tiap peserta Pemilu dan partai politik bisa menanggalkan atributnya sebelum masuk ke dalam rumah ibadah. Memungkinkan namun bukan berarti aturan tersebut bisa patuhi. Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih banyak  mengenai nilai integritas dan sikap antikorupsi yang wajib dimiliki oleh partai politik dan kadernya, dapat mengunjungi ACLC KPK, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *