Pembangunan Istana dan Kantor Kementerian di Ibu Kota Baru Tunggu RUU IKN Disahkan DPR

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN Danis Sumadilaga mengatakan, pembangunan IKN saat ini belum dimulai, karena masih menunggu RUU IKN disahkan oleh DPR. Namun, ketika RUU IKN sudah disahkan maka pembangunan pusat inti pemerintahan langsung segera dikerjakan.

"Kalau RUU IKN selesai, katakanlah Januari atau Februari (2022), kami mulai tahun ini. Jadi kami memulai pembangunan setelah RUU IKN disahkan," kata Danis saat dihubungi, Kamis (6/1/2022). Menurut Danis, pembangunan yang dikerjakan pertama setelah RUU IKN disahkan yaitu Istana Negara dan kantor kantor kementerian, beserta infrastruktur jalan. "Anggarannya belum, yang disebut Presiden (Rp 500 triliun) itu perkiraan Bappenas untuk anggaran keseluruhan, tapi kan kami belum liat keseluruhan. Kami masih menunggu RUU IKN disahkan terlebih dahulu," papar Danis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembangunan ibu kota baru Indonesia membutuhkan dana sebesar 35 miliar Dolar AS atau setara Rp 504,4 triliun (kurs 1 dollar AS= Rp 14.412). Hal tersebut disampaikannya di depan para investor Uni Emirat Arab (UEA) saat menghadiri Indonesia–UEA Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Kamis (4/11/2021). "Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar Dolar AS," ujar Jokowi dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (5/11/2021).

Jokowi mengungkapkan, pembangunan Ibu Kota Negara itu menjadi salah satu sektor yang bisa dijadikan prioritas kerja sama antara Indonesia dan UEA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *