Pelaku rudapaksa kepada wanita berkebutuhan khusus di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya berhasil diamankan. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dengan tangan diborgol. Ia hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. "Kejadiannya pada 25 Maret 2022 saat tersangka ini merupakan teman dari suami korban mengajak minum minuman keras suami korban di lantai dua," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung. Kusworo mengatakan, pada saat tersangka YJP alias Adit (21) turun ke bawah.
Ia tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphone nya sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban. Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun, dilakukanlah persetubuhan dengan paksa," kata Kusworo. Yang menjadi tempat kejadian merupakan kebun terdapat pohon pisang, di samping sawah.
Tersangka melakukan tindakan keji tersebut tepat di balik pohon pisang. "Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumahnya. Pada saat itu, suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya," ucap dia.
Saat pulang, suami korban mendapati istrinya menangis. "Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban sehingga tengah malam suami korban menyampaikan hal itu, melaporkan ke polsek setempat dan bersama sama dengan polsek mendatangi tersangka dan pada saat itu tersangka belum mengakui," ujar Kusworo. Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, kata Kusworo, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, YJP alias Adit.
"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini," katanya. Kusworo mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. (*)